KPK: Aturan Perjalanan Dinas Ditanggung Penyelenggara

JAKARTA, TimurTimes.com – KPK telah mengubah peraturan pimpinan soal perjalanan dinas para pegawainya yang akan ditanggung panitia penyelenggara. KPK mengatakan hal itu tidak berlaku bagi pihak swasta.
“Kami perlu tegaskan bahwa pembayaran atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antarkementerian, lembaga, atau dalam lingkup ASN. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta,” kata Sekjen KPK Cahya H Harefa saat jumpa pers, Senin (9/8/2021).
Cahya menjelaskan pegawai KPK juga dilarang keras menerima honor ketika menjadi salah satu narasumber di salah satu penugasannya. Perubahan aturan ini ditujukan untuk mendorong suatu program kegiatan agar tidak ada kendala soal anggaran.
“Di samping itu, kami perlu sampaikan juga bahwa bilamana pegawai KPK menjadi narasumber dalam rangka menyelesaikan tugas-tugas KPK maka pegawai tersebut tidak diperkenankan menerima honor,” ujar Cahya.
“Dengan demikian, berdasar Perpim tersebut, kini sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir atau sharing pembiayaan untuk mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak, padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dijalankan secara optimal,” sambungnya.
Selanjutnya, Cahya mengatakan perubahan Perpim itu sudah disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan RI. Di mana soal perjalanan dinas tetap memperhatikan prinsip-prinsip yang berlaku.
“Jadi penyesuaian tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/ PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap, di mana perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut,” ujarnya.
Poin pertama yang ditekankan ialah selektif yang artinya hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah. Poin kedua ialah ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian negara lembaga, efisiensi penggunaan belanja negara dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas, serta pembebanan biaya perjalanan dinas.
Sebelumnya, KPK membuat aturan baru bagi perjalanan dinas pegawainya yang kini telah menjadi aparatur sipil negara (ASN). Untuk sekarang, perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Aturan baru tersebut diterbitkan dalam Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK tertanggal 30 Juli 2020. Perubahan itu terdapat pada Pasal 2A dan Pasal 2B.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pembiayaan penyelenggara negara pada perjalanan dinas pegawainya itu bukanlah sebagai tindakan gratifikasi. Ali mengatakan pembiayaan itu hanya berlaku pada lembaga pemerintah, bukan swasta, disadur dari media pilaraktual.com.
“Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi, apalagi suap,” sebut Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (8/8).
“Dengan demikian, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga. Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta,” tambahnya. (*)