NasionalRagam

MSI Minta Pemerintah Revisi Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara


Jakarta, TimurTimes.com – Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) bersama Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia dan Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Pendidikan Indonesia, menggelar seminar bertajuk “Keppres No. 2 Tahun 2022: Antara Sejarah dan Kekuasaan”, Senin (14/3/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini sekaligus pelantikan pengurus pusat MSI periode 2022-2026. Sekira 270 peserta yang merupakan sejarawan dan peminat sejarah, hadir secara virtual.
Seminar ini dilatarbelakangi penerbitan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara (HPKN) pada 24 Februari 2022. Namun demikian, keputusan ini memunculkan polemik di masyarakat. Polemik tentang Keppres ini muncul di dalam konsiderannya, terutama di huruf C.

Seminar dimoderatori Dr. Abdurrahman, yang juga Sekretaris Umum MSI. Beberapa narasumber kemudian memaparkan kajian tentang Serangan Umum 1 Maret 1949.

Narasumber seminar ini adalah Prof. Dr. Susanto Zuhdi, M.Hum., dari Universitas Indonesia, Dr. Wannofri Samry, M.Hum., dari Universitas Andalas, Nur Aini Setiawati, Ph.D., dari Universitas Gadjah Mada, Drs. Agus Santoso, M.Hum., dari Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Dr. Kusuma, M.Si., Pengurus Pusat MSI.

Pembicara pertama, Dr. Wannofri Samry, M.Hum., membicarakan tentang posisi Pemerintah Darurat Republik Indonesia dalam konteks Serangan Umum 1 Maret 1949. Pembicara kedua, Drs. Agus Santoso, M.Hum., mengulas tentang Serangan Umum 1 Maret 1949 ditinjau dari Arsip. Pembicara berikutnya, Dr. Kusuma, M.Si., mengulas tentang kronologi dan interpretasi politis atas Serangan Umum 1 Maret 1949.

Sementara itu, Nur Aini Setiawati, Ph.D., mengulas tentang Laskar Rakyat dalam perjuangan kemerdekaan. Terakhir, Prof. Dr. Susanto Zuhdi membahas tentang isu-isu seputar Keppres No. 2 tahun 2022.

Pada webinar ini, Ketua Umum Masyarakat Sejarawan Indonesia Dr. Agus Mulyana, M.Hum., kemudian membacakan pernyataan sikap dari MSI tentang Keppres No. 2 tahun 2022.

Beberapa poin tanggapan dari MSI tentang Keppres seperti, Masyarakat Sejarawan Indonesia mengapresiasi penetapan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022.

“Secara normatif, Masyarakat Sejarawan Indonesia memahami bahwa Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 telah disusun berdasarkan pijakan akademis dan diputuskan berdasarkan pertimbangan politis tertentu. Akan tetapi, secara etika akademik ilmu sejarah terdapat aspek yang tidak sesuai dengan data dan fakta sejarah,” kata Mulyana.

Ditegaskan juga, Masyarakat Sejarawan Indonesia berpendapat bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan kerja kolektif sehingga harus melihat kontribusi seluruh pelaku sejarah secara proporsional.

“Masyarakat Sejarawan Indonesia meminta pemerintah untuk merevisi Keputusan Presiden No. 2 tahun 2022 tentang hari Penegakan Kedaulatan Negara,” tandasnya.

Ia juga menyebutkan, Masyarakat Sejarawan Indonesia mengusulkan agar dalam Keputusan Presiden No. 2 tahun 2022 tidak menyebutkan nama-nama tokoh agar tidak memunculkan polemik di masyarakat.

“Masyarakat Sejarawan Indonesia meminta pemerintah untuk mengadakan peringatan pada hari-hari tertentu yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” tegas Mulyana, mengahiri pernyataan sikap MSI.

(*/Djumadi Bawenti)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button