HukrimMinahasa Raya

Doger HP Milik AKT, FW Dibekuk Team Resmob Tomohon

Tomohon, Timurtimes. Com – Berdasarkan laporan Polisi di Polres Tomohon tanggal 28 Juni 2022,Unit Resmob Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku pencurian 1 unit handphone, Selasa (28/06/2022) di Kelurahan Kakaskasen, Lingkungan 3, Kecamatan Tomohon Utara.

Adapun identitas korban dan pelaku,  AKT alias Tung (75) warga Kelurahan Kakaskasen 3, Lingkungan 3, Kecamatan Tomohon Utara. Terduga pelaku  FW alias Fernando (31) warga Kelurahan Kamasi I, Lingkungan I, Kecamatan Tomohon Tengah.

Sedangkan yang membeli HP hasil curian, S (44) warga Dusun Trajan Lawang, Malang, Jawa Timur yang saat ini berdomisili di
Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tomohon Selatan.

Kapolres Tomohon AKBP. Arian Primadanu Colibrito, S.I.K, M.H., melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni, S.Pd., menjelaskan kronologis singkat bahwa, pelapor yang keseharian berjualan di warung yang ada di Kelurahan Kakaskasen 3, lingkungan, Kecamatan Tomohon Utara, melayani seorang pembeli laki- laki yang menggunakan kaos hitam, celana hitam dengan postur badan agak gemuk, yang membeli sebungkus rokok

“Tak lama berselang setelah lelaki tersebut meninggalkan warung milik  Pelapor, Pelapor baru menyadari bahwa Handphone miliknya yang diletakan di atas meja kasir sudah tidak ada,” katanya.

“Pelapor mencari diseputaran warung dan di dalam rumah, namun Handphone tersebut tidak ditemukan. Pelapor kemudian langsung melaporkan ke Polres Tomohon perihal kejadian tersebut,” jelasnya.

Dikatakannya juga kronologi terduga pelaku diamankan, berdasarkan Laporan Polisi yang ada, Unit Resmob di pimpin Bripka. Bima Pusung langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan terkait kejadian yang ada.

Selanjutnya, Unit Resmob mendatangi TKP dan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam warung milik Pelapor. Dari hasil CCTV terlihat terduga pelaku dengan ciri-ciri menggunakan kaos hitam, celana panjang hitam, dengan tubuh agak gemuk, rambut pirang sedang membeli sebungkus rokok yang kemudian lelaki tersebut mengambil 1 (satu) unit Handphone yang berada di atas meja kasir.

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada, Unit Resmob melakukan pengembangan, dan pada hari Selasa, 29 Juni 2022, sekitar pukul 20.00 wita, Resmob berhasil mengetahui keberadaan dari lelaki yang ciri-cirinya sama persis dengan yang berada di rekaman CCTV yang ada TKP,  dan tidak menunggu lama Resmob langsung menuju ke lokasi di mana terduga pelaku berada,” ucap Goni.

Dilanjutkannya, setelah memastikan bahwa lelaki yang ada di lokasi sesuai informasi yang ada persis dengan rekaman video CCTV, Resmob langsung mengamankan lelaki tersebut tanpa perlawanan.

“Setelah dilakukan interogasi dan memperlihatkan rekaman vidio CCTV lelaki tersebut, akhirnya mengakui bahwa ia merupakan Pelaku yang terekam dalam CCTV yang ada di TKP, dan mengakui kalau dia yang mengambil HP milik pelapor,” cetus Goni.

Ia juga menjelaskan terkait pencarian barang bukti, pada awalnya terduga pelaku mengatakan kalau barang bukti dijualnya di Kelurahan Tataaran Tondano dengan harga Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah).
Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada dan terduga pelaku selalu berubah-rubah memberikan keterangan terkait keberadaan barang bukti.

“Akhirnya Unit Resmob melakukan pelacakan dengan menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari Handphone yang dicuri tersebut, dan dari hasil pelacakan Unit Resmob memperoleh lokasi barang bukti tersebut berada di Kelurahan Kampung jawa, Kecamatan Tomohon Selatan,” ucapnya.

Kemudian, Resmob langsung melakukan pencarian dan pada Kamis, 29 Juni 2022 jam 20.00 wita, Resmob berhasil mengamankan satu buah Handphone Merek Samsung A20s berwarna hitam dari seorang Lelaki berinisial S dan yang bersangkutan mengakui kalau HP tersebut dibelinya dari seorang lelaki yang dikenalinya lewat akun facebook.

“Setelah melakukan pengecekan dan setelah di periksa nomor IMEI dari Handphone yang dikuasai lelaki S, ternyata nomor sesuai dengan IMEI dari Handphone yang dicuri, hal tersebut dikuatkan dengan Dus dan Nota pembelian yang diserahkan oleh pihak Pelapor,” ujarnya.

“Terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Tomohon guna proses lebih lanjut,” tandasnya.

Barang bukti, 1 (Satu) unit Handphone merek Samsung Type A20s, warna hitam dengan nomor IMEI : – 359303100497721 – 359302100497723 dan kerugian pelapor
Rp. 2.550.000 (Dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). (Etzar Tulung)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button