Bolmong RayaRagam

Vira Virdaus: Mengurus KTP Hilang Harus Lampirkan Keterangan Dari Polsek dan Bawa Ke Capil


Boltim Timur Times.com – Kartu Tanda Penduduk atau (e-KTP) sangat penting bagi warga negara Indonesia. Didalamnya ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi acuan untuk mengurus dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), daftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan lain sebagainya.

Apabila KTP hilang maka segeralah untuk mengurusnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran penduduk, Vira Virdaus Ambarak, SAB., menjelaskan, untuk syarat pembuatan KTP yang hilang segera melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) untuk dibuat keterangan hilang.

“Kalau KTP hilang, lapor di Polsek kemudian lampirkan keterangan hilang dari polsek itu, dan bawa ke Capil nanti kami cetak kembali,” ujar Ambarak saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (21/6/2022).

Dijelaskannya, jika buru-buru mengurus KTP karena akan mengurus SIM serta dokumen penting lainnya dan blangko habis atau ada masalah percetakan, pihaknya akan mengganti KTP tersebut dengan biodata KTP.

“Jadi solusi pembuatan KTP yang hilang dan misalnya habis blangko atau ada masalah sedikit percetakan KTP, kami ganti pengganti KTP dengan bio data. Kami print pengganti bio data KTP, dan biasa langsung jadi hanya beberapa menit,” kunci Ambarak. (Jumadi Bawenti)

 

 

Baca Juga:   Pemdes Bulawan Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Aparat Desa

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button