HukrimMinahasa Raya

Diduga Lakukan Pemerkosaan, OP Dibekuk Team TEKAB 35 Polres Tomohon

Tomohon, Timur Times.com – Team Anti Bandit TEKAB 35 merespon laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Korban (Pr) (17)
warga masyarakat Tomohon Utara dan pelaku OP (lk) (22)  warga masyarakat Kecamatan Tomohon  Utara.

Adapun saksi saksi CM (Pr) (17) warga Kelurahan Kakaskasen Dua dan HM (Lk) (22) Kecamatan Tomohon Utara.

Katim TEKAB 35 Polres Tomohon Aipda, Yanny Watung, menjelaskan kronologi kejadian, bahwa Pada hari Senin 29 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Wita tepatnya di depan Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Kelurahan Kakaskasen,  Lk OP yang sedang mengendarai Roda 4 Jenis Mikrolet melihat Pr. AS dan temanya Pr. CM yang sedang menunggu kendaraan untuk Pergi ke rumah temanya di Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa. Dan pada saat melihat korban bersama temanya, OP memberhentikan kendaraan yang di kendarainya dan mengajak korban dan Pr. CM untuk pergi dengannya ke rumah temanya Lk. HM di Kelurahan Kinilow, Kecamatan Tomohon Utara.

Selanjutnya, korban pun mengiakan kemauan dari Lk. OP, setelah tiba di Kecamatan Tomohon Utara, tepatnya di rumah Lk. HM, Lk. OP langsung membeli minuman beralkohol jenis Cap tikus dan bersama Lk. HS dan beberapa teman dari Lk. HM langsung melaksanakan pesta minuman beralkohol. Dan selesai melaksanakan pesta minuman beralkohol sekitar pukul 24.00 Wita Lk. OP menarik tangan dari korban dan membawanya ke kamar belakang rumah milik Lk. HM.

“Setelah sampai di kamar Lk. OP pun langsung menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban dengan berkata, ‘Manjo, kalo ngana jadi apa-apa nanti kita mo tanggung Jawab’ namun, korban tidak termakan godaan dari Lk. OP tapi ia terus memaksa korban dengan mencoba membuka paksa pakaiannya. Pada saat itu korban pun mencoba memberikan perlawanan dengan cara mendorong tubuh OP, namun OP langsung menindik serta membuka paksa pakaian dari korban dan langsung menyetubuhinya,” katanya.

Lanjut Katim, setelah beberapa saat kemudian CM dan HM masuk dalam kamar tersebut, HP dan CM sudah di dalam kamar. OP pun langsung tidur bersebelahan dengan korban. Dan sekira pukul 03:00 Wita, OP kembali merayu korban tapi korban tetap tidak mengizinkan. Masih dalam pengaruh alkohol OP langsung membuka paksa pakaian korban dan menyetubuhinya.

“Tapi pada saat itu korban mencoba memberikan perlawanan namun tangannya sudah di tekan oleh pelaku. Sementara ia memberikan perlawanan OP mencoba menenangkan korban dengan berkata ‘Sudah nanti Kita mo tanggung jawab pa ngana’. Selesai itu sekitar 06:00 HK langsung mengantar AS dan C ke rumah mereka masing-masing,” ucapnya.

Selanjutnya Katim menjelaskan kronologi penangkapannya bahwa, berdasarkan LP/ 431/ VIII/ SPKT/ Res-Tmhn/ Polda Sulut Team Anti Bandit Tekab 35 langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Pada Selasa 30 Agustus 2022 team langsung menuju ke rumah pelaku, ketika tiba di rumah pelaku tidak berada di rumahnya. Selanjutnya team melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku, sekitar pukul 23.00 Wita, team mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu kantor yang terletak di Kelurahan Paslaten.

Kemudian, team langsung bergerak ke lokasi, namun pelaku tidak berada di tempat. Hari Rabu 31 Agustus sekitar pukul 10.00 Wita, team mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah salah satu temannya yang terletak di Kelurahan Kinilow.

“Selanjutnya langsung berpindah ke rumah tersebut, dan melakukan penggrebekan, team pun berhasil mengamankan pelaku dan menggiring pelaku ke Polres Tomohon guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Diketahui, pelaku merupakan tenaga honorer pada salah satu instansi di Kota Tomohon.

(Etzar Tulung)

 

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button