Bupati Sachrul Hadiri Rapat Paripurna DPRD Boltim Tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2022

Boltim, Timur Times.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boltim, bertempat di ruang rapat DPRD Boltim, Jumat (16/9/2022) malam.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun 2022, jadi tujuan.
Dalam sambutannya, Bupati Sachrul menjelaskan bahwa kondisi pembahasan KUA-PPAS tahun ini, dinilai sangat memperihatinkan. Mengingat, saat ini kita dihadapkan dengan pemulihan perekonomian pasca Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Bupati mengatakan, terkait dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi belum lama ini, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang belanja wajib, yang bertujuan menangani dampak inflansi pada anggaran tahun 2022.
“Penanganan inflansi yang mungkin terjadi karena kenaikan BBM beberapa waktu lalu, salah satu kebijakan pemerintah, maka diperlukan penanganan yang cepat dan tepat. Dimana, pemerintah pusat mengeluarkan peraturan menteri keuangan atau PMK Nomor 134 Tahun 2022, tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflansi tahun anggaran 2022,” ujar bupati.
Pucuk pimpinan Kabupaten Boltim ini menyebut, dengan adanya PMK Nomor 134 tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan belanja wajib sosial guna tiga faktor tertentu, yakni pemberian bantuan sosial (Bansos), penciptaan lapangan kerja, serta subsidi pada sektor transportasi.
“Sehingga pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan belanja wajib sosial, yang penggunaannya untuk beberapa hal. Yang pertama, pemberian bantuan sosial. Kedua, penciptaan lapangan kerja. Dan yang ketiga, adalah pemberian subsidi disektor stransportasi. Sehingga dengan demikian, dapat meringankan beban masyarakat,” terang Bupati Sachrul.
Orang Nomor Satu Boltim ini menjelskan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan tindaklanjut perubahan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomot 77 tahun 2020, terkait pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Penyusunan perubahan kebijakan umum maka rencana perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan tindaklanjut dari, perubahan RKPD tahun anggaran 2022, dan didasari peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Guna berjalannya dengan baik proses penyusunan perubahan APBD T.A 2022 ini, Bupati Sachrul berharap Pemda Boltim dapa menjalin kerjasama yang baik antar sektor Kepemerintahan dengan pihak DPRD.
“Selanjutnya masih ada proses dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022, untuk itu saya berharap dalam setiap proses penyusunan perubahan APBD pemerintah daerah dapat bersinergi dengan pihak legislatif, agar setiap tahapan penyusunan perubahan APBD dapat berjalan dengan baik,” harapnya.
(Djumadi Bawenti)