Bersama FPR, Distan Boltim Percepat RTRW dan Pengajuan Ranperda LP2B

Boltim, Timur Times.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dinas Pertanian (Distan) bersinergi dengan Forum Penataan Ruang (FPR) lakukan upaya percepat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kepala Dinas Pertanian Boltim, Mat Sunardi, mengatakan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sangat penting sebagaimana yang tertulis tentang Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2009 Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan integrasi dan kebijakan.
“Harus mempunyai perda, LP2B sebagaiman yang tertulis di UU No 40 Tahun 2009, Perda ini harus dilakukan integrasi dengan RTRW Boltim sesuai dengan kebijakan,” ujar Sunardi kepada media Timur Times.com saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (25/10/2022).
Sunardi menyebutkan dalam kegiatan ini pihaknya ikut terlibat langsung dan memberikan pemahaman materi teknis tentang RTRW, penting Peraturan Daerah ( perda).
“Semua perda harus dengan penataan ruang wajib diintegrasikan, RTRW dalam kesempatan ini dinas pertanian memberikan materi teknis kepada Tim FPR akan pentingnya perda dan LP2B,” imbuh Sumardi.
Kadis menambahkan hal ini dilakukan karena pangan adalah kebutuhan banyak orang.
“Guna melindungi kesinambungan lahan potensi pangan dalam jangka waktu 20 tahun ke depan, mengingat pangan adalah kebutuhan banyak orang dilakukan alih fungsi agar dapat dikendalikan namun tidak menghambat pembangunan,” tutupnya. (Jumadi Bawenti)