Bolmong RayaHukrim

Kasatlantas Tegaskan Pentingnya Surat Izin Mengemudi

Boltim, Timurtimes.com – Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim) menekankan kepada masyarakat tentang pentingnya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penegasan itu mencuat pada kegiatan Sosialisasi Polisi RW Polres Boltim yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Camat Kotabunan, Rabu (17/5/2023).

“Masih banyak masyarakat yang belum menggunakan surat izin mengemudi dan ini salah satu persyaratan yang harus kita patuhi, baik pengendara roda dua, maupun roda empat,” ujar Kasatlantas Polres Boltim, Robin Langi.

“Dan untuk pengurusan SIM sudah ada tabelnya harus dilengkapi dengan KTP, baru pengurusan psikologi, baru urusan sertifikat dan untuk biaya materialistis itu semua sudah ada dan nanti berkoordinasi dengan anggota lantas yang terlibat dalam pengurusan SIM,” sambungnya.

Ia menegaskan jika mengemudi kendaraan harus mempunyai SIM sebab jika tidak akan dikenakan pelanggaran berlalulintas.

“Kemudian tentunya jika kita mengendarai kendaraan tanpa menggunakan SIM, itu dikenai pelanggaran berlalulintas dengan denda sebesar dua ratus lima puluh ribu, apabila tidak melakukan denda kita masuk dengan hukuman kurungan,” tandas Langi. (Red)

 

Baca Juga:   Usai Libur Lebaran Idul Fitri 1445 H, Pemkab Boltim Gelar Apel Kerja

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button