Tebar Fitnah Dalam Kampanye, Paman Bupati Boltim Laporkan Yance Tawas ke Polisi

TIMURTIMES.COM, Boltim – Dua paman dari Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Dr. Sam Sachrul Mamonto (SSM), yakni Sopian dan Djul, resmi melaporkan mantan dosen Universitas Negeri Manado (Unima), Yance Tawas, ke Polres Boltim pada Jumat sore (15/11/2024).
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari penyebaran informasi palsu mengenai hubungan kekeluargaan yang tidak ada antara Yance Tawas dengan keluarga Mamonto.
Dalam laporan resmi yang mereka buat, Sopian dan Djul menegaskan bahwa Yance Tawas bukan bagian dari keluarga mereka. Sopian, yang merupakan adik kandung ibu Bupati SSM, menyatakan bahwa selama hidupnya ia tidak pernah mendengar atau mengetahui adanya hubungan darah dengan Yance Tawas.
“Saya adalah adik kandung dari ibunya Bupati Boltim, dan Bupati adalah ponakan saya. Kami keluarga Mamonto tidak ada hubungan kekeluargaan dengan Yance Tawas,” ujar Sopian dengan tegas.
Ia juga menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Yance Tawas, yang mengklaim ada hubungan kekeluargaan dengan keluarga Mamonto, adalah “hoax” dan sangat merugikan citra keluarga mereka. Menurut penuturan Sopian, kampanye hitam yang disebarkan oleh Yance Tawas telah menimbulkan dampak negatif yang luas, terutama di kalangan masyarakat. Video yang memfitnah Bupati Boltim sebagai penipu telah tersebar luas, dan menyebabkan reaksi beragam dari pendukung serta simpatisan politik.
“Para pendengarnya langsung bersorak setelah mendengar kampanye hitam ini. Itu sangat kami sesalkan, karena sangat merugikan keluarga Mamonto,” ujar Sopian.
Karena itu dengan tegas, keluarga Bupati Boltim merasa perlu untuk menempuh jalur hukum guna melindungi nama baik mereka yang tercemar. “Kami merasa sangat dirugikan, dan kami tidak tinggal diam. Kami akan selesaikan ini lewat jalur hukum,” tandasnya.
Djul, yang juga merupakan paman Bupati SSM, menyampaikan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa meskipun ia mengenal Yance Tawas sebagai tetangga desa, tidak ada ikatan keluarga di antara mereka.
“Kami tidak ada hubungan keluarga dengan Yance Tawas. Saya mengenal dia dan keluarganya, tapi itu hanya sebatas tetangga,” jelas Djul.
Pun demikian dengan Bupati Sachrul. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan keluarga dengan Yance Tawas, sebagaimana yang telah disampaikan dalam kampanye politik lawannya.
“Jelaskan dari sisi mana saya keluarga dengan Yance Tawas. Karena itu, saya meminta kepada Polda Sulut dan Polres Boltim untuk menindak tegas tindakan Yance Tawas, karena hal ini sudah merusak nama baik keluarga saya,” ujar SSM.
Di sisi lain, Tim Kampanye Kabupaten pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Dr. Sam Sachrul Mamonto dan Drs. Rusmin Mokoagow (ARUS), menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait tindakan yang dilakukan oleh Yance Tawas.
Amalia Landjar, perwakilan dari tim kampanye ARUS menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Gamundu mengenai dugaan penghinaan yang disampaikan oleh Yance Tawas.
Amalia juga menegaskan bahwa Yance Tawas tidak terdaftar atau tidak memiliki posisi resmi dalam tim kampanye pasangan Oskar-Argo.
“Kami menduga ini sengaja didesain untuk menyerang Pak Bupati,” ujar Amalia.
Sementara, Tim kuasa hukum yang mewakili keluarga Mamonto, yang dipimpin Prayoga Riski Lamenula, S.H., juga angkat bicara. Dalam pernyataan mereka, tim hukum menegaskan bahwa tindakan Yance Tawas yang menuduh Bupati Boltim sebagai penipu adalah sebuah bentuk pencemaran nama baik yang tak bisa diterima begitu saja.
“Pak Yance Tawas bukan pengadilan yang bisa menuduh orang tanpa dasar. Kami akan kawal proses hukum ini,” ungkap Prayoga.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam bersosial media dan menyikapi setiap informasi dengan bijak.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Liefan Kolinug, S.E., mengonfirmasi bahwa laporan yang diajukan oleh keluarga Bupati Boltim telah diterima dan sedang diproses.
“Laporan terkait pencemaran nama baik ini sudah kami terima dan kami akan segera melakukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi,” jelasnya.
“Saat ini, terlapor dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang mengancam hukuman pidana penjara hingga 9 bulan, “ tambah Kasat Reskrim.
Perlu diketahui bahwa fitnah dan ujaran kebencian yang menjadi dasar laporan hukum terhadap Yance Tawas dilakukan dalam salah satu kampanye politik yang digelar oleh rival politik Bupati Boltim SSM, yaitu pasangan Oskar-Argo. Pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik tersebut disampaikan di hadapan publik. Hal inilah yang memancing reaksi keluarga Bupati Sachrul dan para pendukung pasangan ARUS.
Adapun dalam proses pelaporan kasus tersebut, Bupati Sam Sachrul Mamonto, Lembaga Adat AMABOM dan masyarakat Boltim turut melakukan pendampingan. Kehadiran mereka menunjukkan solidaritas dan dukungan penuh terhadap dua paman Bupati,. Langkah ini juga mencerminkan keprihatinan bersama atas isu tersebut, yang tidak hanya menyangkut nama baik keluarga Bupati tetapi juga masyarakat Boltim secara keseluruhan. (*Red/mrk)



