
Tomohon, Timurtimes.com – Gerakan Reformasi GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) sampaikan aspirasi dan sejumlah tuntutan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Rabu (11/06/2025) di kantor Sinode GMIM, Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah.
Kesempatan itu, saat menyampaikan tujuan aksi damai, Koordinator Pelaksana Aksi, Pdt. Joke Mangare, M.Th., mengatakan bahwa kehadiran mereka di sana untuk membawa visi Gerakan Reformasi GMIM. Yaitu datang menyampaikan kontribusi pemikiran, masukan kepada gereja ini. Krena gereja ini bukan milik BPMS saja, tap adalah milik dari semua jemaat GMIM juga.
“Kedua, kami datang membawa pesan-pesan kedamaian. Tidak seperti yang beredar di media sosial bahwa gerakan ini adalah untuk merebut kekuasaan BPMS, itu adalah provokativ. Torang nyanda bodoh. Kami adalah orang-orang yang berpendidikan, cerdas, dan punya tanggung jawab bersama seperti BPMS,” katanya.
Lanjut Joke, menjadi tujuan ketiga mereka datang adalah untuk membawa pesan dalam bentuk pergumulan yang dinyatakan lewat aspirasi. Ketika Pdt. Hein Arina ditetapkan sebagai tersangka oleh hukum dan bukan oleh gereja GMIM.
“Tetapi ketika Pdt. Hein Arina sudah hampir dua bulan ditahan dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung, maka kami sebagai warga jemaat sungguh prihatin. Sampai hari ini, kami menunggu tentang keputusan-keputusan yang harus diambil oleh BPMS sebagai tanggung jawab iman organisatoris bagi gereja ini,” ungkapnya.
Ketua Wilayah Manado Malalayang Timur itu juga mengatakan, semenjak ketua BPMS ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara beberapa waktu lalu, BPMS Sinode GMIM belum melakukan rapat koordinasi terkait itu.
“Somo dua bulan belum pernah dibuat rapat koordinasi untuk menjelaskan kepada warga GMIM tentang alasan ketua kita ditahan. Karena itu kami datang membawa dan mendorong BPMS untuk kiranya bersikap,” jelasnya.
Ia menambahkan, kaerena yang bersangkutan berkapasitas sebagai ketua BPMS GMIM, sekali lagi diprasangkakan secara person atau pribadi bukan secara kelembagaan. Jika ini secara pribadi harusnya pribadinyalah yang bertanggungjawab secara hukum dan jangan bawa-bawa gereja dalam hukum ini.
“Karena gereja GMIM ini adalah gereja yang kudus. Gereja yang suci, am, dan rasuli. Apabila ada sesuatu yang terjadi itu adalah pertanggungjawaban hukum. Jangan membawa kriminalisasi bagi GMIM,” kuncinya. (Etzar Frangky Tulung)



