Pentingnya Akta Kematian, Marselino: Prosedur Pengurusan Sesuai Regulasi Dukcapil

TimurTimes.com, Boltim – Akta kematian merupakan salah satu dokumen penting dalam administrasi kependudukan. Selain menjadi bukti sah seseorang telah meninggal dunia, akta ini juga diperlukan dalam proses pengurusan hak waris, pembaruan data ahli waris, serta berbagai urusan administratif lainnya, seperti pencairan asuransi dan pensiun.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur pengurusannya, terlebih ketika data almarhum tidak tercatat di database kependudukan.
Menurut penjelasan Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Abdillah Mauludin, S.E., melalui Staf JFT Marselino M. Mandeng, A.Md.T, pengurusan akta kematian akan lebih mudah jika data almarhum lengkap dan tercatat dalam sistem kependudukan.
“Kalau datanya lengkap, misalnya sudah ada di database Capil, maka pengurusan akta kematian cukup membawa surat keterangan dari desa, fotokopi KTP dua orang saksi, serta mengisi formulir yang tersedia,” jelas Marselino, Jumat (11/7/2025).
Namun, situasi berbeda terjadi ketika almarhum tidak memiliki data kependudukan sama sekali, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun KTP. Dalam kondisi ini, proses pencatatan kematian menjadi lebih kompleks karena harus mengikuti aturan yang tertuang dalam regulasi nasional.
“Berbeda dengan yang meninggal tetapi tidak mempunyai data, misalnya tidak ada NIK atau KTP, maka secara aturan pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam KK atau database kependudukan, harus dilakukan dengan penetapan pengadilan. Ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Dukcapil dan tercantum dalam Pasal 65 Permendagri Nomor 110 Tahun 2019,” ungkapnya.
Meski demikian, ada kelonggaran yang diberikan dalam situasi tertentu. Marselino menambahkan, pencatatan tanpa penetapan pengadilan tetap bisa dilakukan, asalkan didukung oleh sejumlah dokumen pendukung.
“Pencatatan tanpa penetapan pengadilan bisa dilakukan dengan syarat ada dokumen pendukung seperti buku nikah atau akta perkawinan, KK atau KTP lama yang masih manual, ijazah, dan harus dikuatkan dengan surat keterangan kematian dari kepala desa. Selain itu, juga wajib disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pihak keluarga kepada Capil, disertai dua orang saksi,” jelasnya.
SPTJM sendiri merupakan bentuk pernyataan resmi dari keluarga atau ahli waris yang menyatakan bahwa benar telah terjadi kematian, dan mereka bertanggung jawab penuh atas keabsahan dokumen dan informasi yang disampaikan. Hal ini penting untuk mencegah adanya penyalahgunaan atau pemalsuan data kematian.
Dengan prosedur ini, pemerintah daerah melalui Disdukcapil tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik meskipun dalam kondisi keterbatasan dokumen.
“Kami tetap berupaya agar masyarakat bisa mendapatkan hak administrasi kependudukannya, termasuk akta kematian. Namun tentu semua harus sesuai prosedur hukum dan regulasi yang berlaku,” tutup Marselino.
Masyarakat diimbau untuk lebih proaktif dan sadar administrasi dengan memastikan setiap anggota keluarga tercatat secara resmi di sistem kependudukan. Hal ini tidak hanya penting saat hidup, tetapi juga sangat dibutuhkan saat seseorang telah meninggal dunia. (Young)



