Bolmong RayaPEMERINTAHAN

Apel ASN Jadi Sinyal Kesiapan Pemkab Boltim Hadapi Audit Keuangan 2026

TIMUR TIMES BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, memimpin apel kerja yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltim, Senin (19/1/2026).

Apel yang digelar di Halaman Kantor Bupati Boltim tersebut menjadi momentum penting dalam mengawali tahapan strategis pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026.

Dalam arahannya, Bupati Oskar Manoppo menegaskan bahwa Pemkab Boltim telah memasuki minggu ketiga Januari 2026, sehingga seluruh perangkat daerah diminta segera bersiap menghadapi proses penyusunan laporan keuangan.

“Kita sudah memasuki minggu ketiga Januari 2026. Artinya, persiapan penyusunan laporan keuangan sudah harus dimulai, baik di tingkat SKPD maupun SKPKD. Saya minta setiap permintaan data yang berkaitan dengan laporan keuangan agar segera disampaikan kepada Badan Keuangan,” tegas bupati.

Ia menekankan pentingnya sikap kooperatif dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) demi kelancaran proses tersebut. Bahkan, Bupati Oskar memberikan peringatan tegas bagi SKPD yang dinilai tidak mendukung.

“Apabila terdapat SKPD yang tidak kooperatif, saya minta kepada Pak Sekda untuk sementara tidak melayani perjalanan dinas ke luar daerah dalam bentuk apa pun,” ujar Oskar Manoppo.

Lebih lanjut, bupati mengingatkan seluruh jajaran terkait agenda pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan segera dilaksanakan. Menurutnya, bulan Januari menjadi tahap krusial karena BPK akan melakukan pra-audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Boltim.

“Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh pimpinan SKPD, bendahara pengeluaran dan penerimaan, PPTK, serta PPK agar mempersiapkan seluruh administrasi dan dokumen SPJ yang akan dibukukan dalam pemeriksaan nanti,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Oskar Manoppo juga mengungkapkan bahwa Pemkab Boltim telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait belanja daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

“Koreksi-koreksi yang disampaikan dalam LHP tersebut harus menjadi acuan bersama untuk melakukan perbaikan dan pembenahan pengelolaan keuangan daerah di tahun 2026,” pungkasnya.

(Rey)

BERITA TERKAIT

Back to top button