POLITIKSulutTerkini

AMAN Sulut Tegaskan Aksi Tolak Perda RTRW Tidak Ditunggangi

TIMURTIMES.COM, ‎Manado  – Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara didalamnya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menegaskan bahwa aksi penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beberapa waktu lalu di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, bukanlah aksi spontan ataupun ditunggangi kelompok tertentu.

‎Penegasan tersebut disampaikan dalam diskusi publik dan konferensi pers yang digelar di Daseng Karangria, Manado, Kamis (26/02/2026).

‎Koalisi menyatakan, sejak Oktober tahun lalu pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk meminta akses terhadap draf Rancangan Perda (Ranperda) RTRW. Mereka juga secara resmi mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jaringan dan koalisi masyarakat sipil di Sulawesi Utara.

‎“Namun hingga Perda tersebut disahkan, tidak ada jawaban ataupun respons resmi yang kami terima,” kata Ketua Pengurus Harian (PH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara, Kharisma Kurama.

‎Menurutnya, koalisi juga telah beberapa kali melakukan komunikasi politik dengan sejumlah anggota DPRD Sulawesi Utara, tetapi tidak direspons. Ia menegaskan bahwa dari sisi prosedural, berbagai jalur formal telah ditempuh.

‎“Dengan demikian, aksi yang dilakukan bukanlah aksi spontan tanpa dasar, melainkan bentuk kekecewaan atas tertutupnya ruang partisipatif,” katanya.

‎Koalisi juga menyayangkan adanya pernyataan pasca aksi yang dinilai bisa membenturkan Koalisi Masyarakat Sipil dengan sesama rakyat. Narasi tersebut dianggap sebagai bentuk politik adu domba yang tidak bertanggung jawab dan menutupi persoalan utama, yakni proses penyusunan kebijakan yang dinilai tidak transparan.

‎Menurut mereka, sejak surat permohonan audiensi dilayangkan, DPRD maupun pemerintah provinsi seharusnya merespons secara terbuka. Namun, ruang dialog dinilai tidak pernah benar-benar dibuka.

‎AMAN Sulawesi Utara menyebut ada sejumlah alasan mendasar penolakan terhadap Perda RTRW yang telah disahkan.

‎Pertama, proses penyusunan Perda tidak partisipatif bermakna. Proses yang tertutup serta minim transparansi memunculkan pertanyaan mengenai substansi dan kepentingan di balik regulasi tersebut.

‎Kedua, pemerintah daerah dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi, khususnya Pasal 18B UUD 1945 serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Hingga kini, di Sulawesi Utara disebut belum ada satu pun Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat adat yang diterbitkan pemerintah daerah.

‎“Artinya, pemerintah daerah belum secara resmi mengakui eksistensi masyarakat adat di wilayahnya,” tegas Kurama.

‎Ia menambahkan, dalam pembahasan RTRW yang akan menjadi dokumen arah pembangunan beberapa tahun ke depan, masyarakat adat seharusnya menjadi salah satu subjek utama yang dilibatkan. Pasalnya, masyarakat adat hidup dan bergantung pada hutan, laut, pesisir, serta ruang hidupnya, sekaligus berperan menjaga ekosistem dan sumber pangan.

‎Koalisi menilai pemerintah provinsi cenderung tidak menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan, melainkan sekadar objek kebijakan.

‎Mengacu pada data yang dihimpun AMAN dari berbagai sumber, sejak 1995 hingga 2024, Sulawesi Utara disebut terus mengalami kehilangan hutan. Tercatat sekitar 1.468 hektare lubang tambang berizin (konsesi) di wilayah tersebut, belum termasuk aktivitas tambang ilegal.

‎Selain itu, terdapat sekitar 35.963 hektare kehilangan hutan di atas tanah mineral . Angka tersebut dinilai berdampak pada kerusakan ekosistem dan mengancam keanekaragaman hayati.

‎Koalisi juga menyoroti keberadaan perusahaan pemegang izin konsesi tambang berskala besar di Sulawesi Utara. Terdapat tiga entitas yang disebut memegang izin konsesi dengan luasan ratusan ribu hektare, yakni PT Meares Soputan Mining (PT MSM) di Likupang seluas 39.000 hektare, PT J Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM) di Bolaang Mongondow seluas 38.000 hektare, dan PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) di Sangihe seluas 42.000 hektare.

‎Menurut koalisi, jika pemerintah provinsi benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, maka langkah awal yang perlu dilakukan adalah meninjau kembali serta mencabut izin-izin konsesi skala besar tersebut.

‎“Luas konsesi yang telah diberikan mencapai ratusan ribu hektare dan sangat berpengaruh terhadap ruang hidup masyarakat,” pungkasnya. (Etzar Frangky Tulung)

BERITA TERKAIT

Back to top button