EKONOMI BISNIS

Tukar Menukar Aset Desa Dibahas, Pemdes Kotabunan Barat dan PT ASA Libatkan Masyarakat

TIMUR TIMES.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Kotabunan Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Musyawarah Desa (Musdes) bersama PT Arafura Surya Alam (ASA). Terkait rencana tukar menukar aset desa, jadi tujuan.

Kegiatan tersebut dihadiri  pihak PT Arafura Surya Alam (ASA) serta masyarakat Desa Kotabunan Barat, Jumat (13/3/2026).

Kegiatan Musdes ini digelar sebagai bagian dari proses pembahasan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan rencana tukar menukar aset desa yang beririsan dengan aktivitas operasional perusahaan, khususnya terhadap jalan maupun aset milik desa yang berada dalam wilayah operasional PT ASA.

Dalam kesempatan tersebut, Manager External PT ASA, Regy Pontoh, menjelaskan bahwa rencana tukar menukar aset dilakukan secara terbuka melalui koordinasi dengan pemerintah desa serta melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, pihak perusahaan menyadari bahwa aktivitas operasional yang akan dijalankan memiliki potensi bersinggungan langsung dengan sejumlah aset milik Desa Kotabunan Barat.

“Kami akan bersentuhan langsung dengan jalan atau aset yang dimiliki Kotabunan Barat,” ujar Regy Pontoh di hadapan masyarakat yang hadir dalam forum Musdes.

Ia juga menegaskan bahwa sebelum pelaksanaan Musdes, pihak perusahaan telah melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah desa melalui sejumlah pertemuan, termasuk melakukan survei lapangan terhadap lahan yang menjadi objek pembahasan dalam rencana tukar menukar aset tersebut.

“Yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan pemerintah desa. Sudah ada beberapa kali pertemuan dan kami juga melakukan survei terkait lahan yang menjadi objek pembahasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Regy Pontoh menekankan bahwa tujuan utama dari proses tukar menukar aset ini adalah untuk memastikan tidak terjadinya potensi kerugian negara, khususnya kerugian bagi Pemerintah Desa Kotabunan Barat sebagai pemilik aset.

“Maksud dari kegiatan ini adalah agar tidak terjadi kerugian negara, dalam hal ini kerugian bagi Desa Kotabunan Barat. Oleh karena itu dilakukan proses penilaian aset, dan hasil penilaian tersebut sudah tersedia,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa setelah tahapan penilaian aset dilakukan, proses selanjutnya adalah melaksanakan musyawarah desa sebagai forum deliberatif guna memastikan bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah desa, masyarakat, serta pihak perusahaan.

“Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, perlu dilaksanakan Musyawarah Desa. Kami dari pihak perusahaan juga menyampaikan terima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk hadir. Semoga di bulan Ramadhan ini, melalui kegiatan ini kita dapat saling memberikan manfaat yang baik secara umum, khususnya bagi Desa Kotabunan Barat,” tuturnya.

Musyawarah desa tersebut berlangsung dalam suasana dialogis dan partisipatif. Masyarakat yang hadir diberikan ruang untuk mendengarkan pemaparan pihak perusahaan serta menyampaikan pandangan, masukan, maupun pertanyaan terkait rencana tukar menukar aset desa tersebut.

Melalui forum ini, diharapkan proses pengambilan keputusan dapat berlangsung secara transparan, inklusif, dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Desa Kotabunan Barat.

(Matt Rey Kartorejo)

BERITA TERKAIT

Back to top button