Keterbatasan Fasilitas, SMP Kotabunan Batasi Jumlah Peserta Didik Baru
Gedung SMP Negeri Daerah Kotabunan./Foto: Matt Rey Kartorejo
TimurTimes.com, Boltim – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri Daerah Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), tahun ini hanya menjaring sebanyak 64 siswa. Hal tersebut disebabkan keterbatasan daya tampung sekolah.
Kepala SMP Negeri Daerah Kotabunan, Rolita Okong, S.Pd., saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/7/2025), menjelaskan bahwa proses penerimaan siswa mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Boltim yang menetapkan batas waktu hingga 7 Juli 2025. Namun, pihak sekolah telah menetapkan kuota final sebanyak 64 siswa.
“Kalau mengikuti juknis sesuai SK Bupati, pendaftaran sampai tanggal 7 Juli. Tapi karena keterbatasan daya tampung, kami tetapkan hanya 64 siswa. Sebenarnya tahun-tahun sebelumnya juga seperti itu, karena kami hanya memiliki dua ruang kelas,” jelas Rolita.
Ia mengungkapkan, pihak sekolah sempat mempertimbangkan berbagai alternatif seperti menambah jadwal kelas siang atau memadatkan jumlah siswa per kelas. Namun hal tersebut tidak memungkinkan, mengingat aturan dari Kementerian Pendidikan sangat ketat terkait kapasitas ruang belajar.
“Kalau daya tampung kami 64 siswa, lalu ditambah satu saja, maka yang satu itu tidak akan terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Dan sekarang ini sudah pakai e-ijazah. Kalau siswa tidak tercatat di Dapodik, otomatis dia tidak akan mendapatkan ijazah meski tetap bersekolah. Kami tidak mau ambil risiko itu,” tegasnya.
Rolita menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen mengikuti sistem dan tidak ingin menyalahi aturan yang berlaku. “Inikan sistem, jadi kami harus taat aturan. Bagaimanapun caranya, jangan sampai siswa diterima tapi tidak bisa terdaftar di Dapodik,” sambungnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), pihak sekolah menjadwalkan kegiatan pra-MPLS akan dimulai pada 11 Juli dan berlangsung selama dua hari, tergantung kesiapan panitia.
“Mereka akan ikut pra-MPLS tanggal 11. Untuk waktunya, kami sesuaikan karena panitia masih menyiapkan kegiatan. Biasanya paling lama hanya dua hari,” tutup Rolita.
Keterbatasan daya tampung merupakan faktor penting yang harus diperhatikan dalam proses penerimaan peserta didik. Dalam konteks kebijakan pendidikan nasional, aspek administratif seperti Dapodik dan e-ijazah menjadi penentu legalitas status siswa. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan jumlah peserta didik yang diterima, sebagaimana dilakukan oleh SMP Negeri Daerah Kotabunan, merupakan bentuk tanggung jawab terhadap sistem dan keberlangsungan pendidikan yang berkualitas dan sah secara hukum.
(MRK)



