Berjumlah 79.250 Pemilih, Bawaslu Tomohon Ketat Awasi Proses Penetapan DPS

TIMURTIMES.COM, Tomohon – Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kota Tomohon telah usai diplenokan .Jumlah DPS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, berjumlah 79250 pemilih.
Terkait itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon pun melaksanakan pengawasan secara cermat dan ketat. Demikian yang dikatakan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tomohon, Handy B.Y. Tumiwuda kepada media ini, Sabtu (10/08/2024), di Aula KPU Tomohon.
“Dalam pengawasan, kami mengetahui terjadi pergerakan atau perubahan data dari DPHP kecamatan (daftar pemilih hasil perbaikan, red) menuju DPS tingkat kota. Ada yang TMS (tidak memenuhi syarat, red) karena pindah domisili. Kami menyampaikan dalam rapat pleno terbuka, TMS itu harus ada data dukungnya,” ungkapnya.
Data dukung yang dimaksud, yaitu kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan dokumen lainnya. KTP dan KK diperlukan untuk memastikan pemilih sudah pindah domisili ke kabupaten kota atau provinsi lain. Data dukung tersebut harus diverifikasi faktual (Verfak), apakah benar yang bersangkutan sudah pindah domisili. Kata dia, KPU memang langsung melakukan Verfak. Untuk memastikan, proses Verfak dilakukan bersama-sama dengan Pengawas Kelurahan Desa dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
“Kami mengingatkan KPU, untuk melakukan TMS, itu harus sesuai prosedur. Verfak dilakukan untuk mendapatkan data yang tepat dan akurat. Dalam rapat pleno, kami mencermati semua data dukung sudah terpenuhi. KTP, KK, foto dokumentasi dan video yang diverifikasi faktual secara bersama sudah jelas,” tandas Tumiwuda usai menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPS tingkat kota Tomohon. (Etzar Frangky Tulung)



