Demi Penambang Tradisional, Pemkab Boltim Dorong Penciutan WIUP PT ASA ke Kementerian ESDM

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Boltim, Oskar Manoppo./Foto: Istimewa

TIMUR TIMES, BOLTIM – Asa masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mulai menemukan titik terang.

Dikabarkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kecamatan Kotabunan.

Dikutip dari Gmediapost.com, Bupati Oskar Manoppo menegaskan bahwa usulan penciutan WIUP PT ASA diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.

“Secara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,” jelas Oskar, Senin (14/9/2026).

Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka ruang bagi pola kemitraan atau pengelolaan oleh masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila sebagian wilayah konsesi dapat diciutkan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat, termasuk kemungkinan diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan pertambangan masyarakat tidak semata-mata dilihat dari aspek penertiban. Pemerintah juga perlu menghadirkan kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow/Tungou, Tapa’, Parabo hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas masyarakat penambang tradisional.

Masyarakat setempat menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sejak sebelum hadirnya WIUP PT ASA. Karena itu, keberadaan ruang usaha bagi masyarakat menjadi salah satu persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.

Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurutnya, apabila usulan penciutan WIUP PT ASA mendapat persetujuan pemerintah pusat dan tersedia mekanisme legal bagi masyarakat, hal tersebut dapat menjadi peluang bagi warga untuk mempertahankan sumber penghidupan keluarga.

“Kami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,” ujar Mokoagow.

Ia berharap, apabila pemerintah pusat memberikan persetujuan sesuai ketentuan, wilayah hasil penciutan nantinya benar-benar dapat memberikan ruang usaha kepada masyarakat penambang tradisional.

“Wilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa’, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,” harapnya.

Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan ini bukan sekadar mengenai luas wilayah pertambangan. Di balik persoalan tersebut terdapat kehidupan keluarga yang bergantung pada mata pencaharian, kebutuhan akan lapangan pekerjaan, sekaligus tuntutan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.

Karena itu, langkah Pemkab Boltim mengusulkan penciutan WIUP PT ASA menjadi bagian dari upaya mencari titik temu antara kepentingan investasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.

Namun, keputusan akhir mengenai usulan tersebut tetap berada pada kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat penambang kini menunggu keputusan tersebut dengan harapan adanya solusi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi mereka untuk mempertahankan mata pencaharian secara legal, aman, dan tertata.

(*/Rey)

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Dandim Bolmong Serukan Pengabdian Nyata untuk Rakyat
Layanan Air Tersendat, Warga Bulawan Pertanyakan Keseriusan PDAM
Penantian Terbayar di Tanah Suci, Jema’ah Umroh Kotabunan Bulawan Tiba di Makkah
Kunjungi Anggota yang Sakit, Kapolres Boltim Berikan Dukungan Moril
ASA Gandeng Puskesmas, Warga Kotabunan Nikmati Layanan Spesialis Tanpa Biaya
Rahman Salehe Bantah Tudingan Narkoba, Siap Buktikan Lewat Tes Urine
Banjir Bandang Terjang Pusat Pemerintahan Solok, Sejumlah Fasilitas Rusak
HUT TNI ke-81, Kapolres Kotamobagu Tekankan Arti Besar Setetes Darah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:18 WITA

HUT ke-81 TNI, Dandim Bolmong Serukan Pengabdian Nyata untuk Rakyat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:56 WITA

Layanan Air Tersendat, Warga Bulawan Pertanyakan Keseriusan PDAM

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:33 WITA

Penantian Terbayar di Tanah Suci, Jema’ah Umroh Kotabunan Bulawan Tiba di Makkah

Rabu, 23 September 2026 - 22:54 WITA

Kunjungi Anggota yang Sakit, Kapolres Boltim Berikan Dukungan Moril

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WITA

ASA Gandeng Puskesmas, Warga Kotabunan Nikmati Layanan Spesialis Tanpa Biaya

Berita Terbaru