Sengaja Biarkan Hewan Ternak Merusak Tanaman Bisa Dipidana

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boltim, TimurTimes.com – Keluhan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran terus terdengar. Nada sesal itu meletup dari warga Kotabunan Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada kegiatan Sosialisasi Polisi RW

yang digelar di pendopo Camat Kotabunan, Rabu (15/2023).

“Masih banyak sapi-sapi yang berkeliaran,” kata salah satu warga.

Hal itu mendapat tanggapan serius dari Kepolisian Resor (Polres) Boltim.

Kapolres Boltim melalui Kasat Reskrim, AKP Yus Tompoh, SH., menegaskan jika hal tersebut masuk kategori pidana.

“Ini sudah saya jelaskan pada kegiatan Jumat Curhat di Kotabunan Selatan lalu bahwa Itu kategori pidana. Jadi dengan sengaja membiarkan hewan peliharaannya atau ternak yang merusak tanaman atau tumbuh-tumbuhan, itu boleh diproses pidana, tapi tindak pidana ringan kerena perhitungan kerugian tanaman itu kita polisi tidak bisa menafsirkan. Misalnya yang ditanam itu sayur gedi dan dia minta ganti rugi dua juta, kan nda masuk akal, di luar nalar. Artinya boleh diproses pidana, tapi itupun boleh diselesaikan di desa oleh Sangadi dan perangkat desa bersama babinkamtibmas dan babinsa,” kata Tompoh.

“Itu artinya penyelesaian perkara di luar daripada pengadilan. Tidak semua perkara itu dijelaskan di pengadilan. Kita polisi mengadopsi penyelesaian perkara secara keadilan restoratif justis. Artinya perkara itu diselesaikan secara restoratif. Kita melihat kepentingan masing-masing para pihak,” sambungnya.

Disebutkan jika tanaman dimakan hewan dan kerugian diganti rugi bisa selesai. “Misalnya kalau tanaman dimakan hewan, kerugiannya cuma tiga ratus ribu, ganti rugi sudah selesai, karena kalau proses lanjut sampai pengadilan bolak-balik Kotamobagu saja isi minya seratus ribu belum tentu cuman satu hari langsung selesai, mungkin makan waktu. Makanya ada konsep-konsep penyelesaian perkara di luar daripada sistim peradilan,” urai Tompoh.

Ia mengatakan terkait hewan ternak yang masih berkeliaran, Sangadi (Kepala Desa) mengundang pemilik hewan ternak tersebut dan sampaikan.

“Jadi tinggal Pak Sangadi mengundang yang pemilik-pemilik hewan atau ternak itu, supaya disampaikan, bila perlu dibuatkan kandang atau diikat supaya tidak mengganggu juga ketentraman masyarakat,” tutup Tompoh. (Red)

 

 

Berita Terkait

Kapolres Kotamobagu Hadiri Peresmian Gereja Dayanan
Di Tengah Antrean BBM, Kapolres Boltim Hadir Mengatur dan Berbagi Air Minum
Polres Boltim Tuntaskan Penyidikan, 4 Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu
Polres Boltim Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tegaskan Disiplin dan Kode Etik Polri
HUT ke-81 TNI, Dandim Bolmong Serukan Pengabdian Nyata untuk Rakyat
Layanan Air Tersendat, Warga Bulawan Pertanyakan Keseriusan PDAM
Penantian Terbayar di Tanah Suci, Jema’ah Umroh Kotabunan Bulawan Tiba di Makkah
Pergantian Kapolri Disetujui DPR, Jokowi Puji Sosok Suyudi Ario Seto
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Kapolres Kotamobagu Hadiri Peresmian Gereja Dayanan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:06 WITA

Di Tengah Antrean BBM, Kapolres Boltim Hadir Mengatur dan Berbagi Air Minum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:34 WITA

Polres Boltim Tuntaskan Penyidikan, 4 Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Polres Boltim Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tegaskan Disiplin dan Kode Etik Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:18 WITA

HUT ke-81 TNI, Dandim Bolmong Serukan Pengabdian Nyata untuk Rakyat

Berita Terbaru

Justisia

Kapolres Kotamobagu Hadiri Peresmian Gereja Dayanan

Senin, 26 Okt 2026 - 07:09 WITA