KPU/BAWASLUSulut

Kolaborasi Bersama Pukkat, KPU Sulut Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pilkada

TIMURTIMES.COM, Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara bersama Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (Pukkat), menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Kegiatan ini digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR) Kecamatan Tomohon Utara, Jumat (11/10/2024), dan diikuti oleh sejumlah masyarakat perwakilan Tomohon Utara.

Terpantau, agenda tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Jingle Pilkada Sulut 2024, dan doa pembukaan.

Mewakili KPU Sulut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wakil Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon, Deisy T. Soputan mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini akan berlangsung secara serentak nasional pada 27 November 2024. Di Sulut sendiri, akan dilaksanakan 15 kabupaten kota plus provinsi. Pilkada tahun 2020, di Sulut hanya 7 kabupaten kota plus provinsi yang melakukan pemilihan.

“Tetapi, berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada, ditetapkan bahwa tahun 2024 ini, dilaksanakan pemilihan serentak semua daerah di Indonesia, lima ratus sekian kabupaten kota dan tiga puluh delapan provinsi. Pemilihan di Sulut sendiri, berlangsung di lima belas kabupaten kota plus provinsi,” ucap Soputan.

Ia mengungkapkan, kini KPU sedang memproses penyampaian logistik pemilihan. Pencetakan surat suara dan hal-hal yang dibutuhkan dalam proses pemungutan, sementara dilaksanakan. Pun saat ini, sudah berada di tahapan kampanye yang akan berlangsung selama 2 bulan. Mulai 25 September sampai 24 November 2024.

“Ada beberapa metode yang dilakukan pasangan calon (Paslon), yaitu kampanye tatap muka, rapat terbatas dan rapat umum. Ada juga melalui pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, spanduk pamflet atau flyer. Kampanye rapat umum hanya dilakukan satu kali setiap Paslon dan semua APK sudah harus diturunkan pasca 24 November 2024,” tandasnya.

Terlihat hadir, Camat Tomohon Utara, Rickyanto U. Supit, S.E., jajaran pengurus Pukkat, masyarakat Tomohon Utara, serta sejumlah insan pers. (Etzar Frangky Tulung)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Back to top button