Pemkab Boltim Gelar Rapat Evaluasi Disiplin ASN, Sanksi Tegas Diterapkan

TIMURTIMES.COM, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim) menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggelar rapat evaluasi di Kantor Bupati, Rabu (20/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, M. Iksan Pangalima, S.Pi., MAP, didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum, Hardiman Pasambuna, SH., serta Kepala BKPSDM, Rita Kamumu, S.Pi. Turut hadir para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Agenda rapat membahas pelanggaran disiplin ASN di sejumlah instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Dinas Tata Boga.
Pemkab Boltim merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar penegakan aturan. PP ini mengatur kewajiban dan larangan ASN, serta jenis hukuman disiplin mulai dari teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, hingga pemberhentian.
Dalam rapat terungkap bahwa sanksi diberikan secara berjenjang. Beberapa ASN dijatuhi hukuman ringan seperti teguran lisan dan tertulis, serta pernyataan ketidakpuasan dari pimpinan perangkat daerah. Namun, terdapat pula ASN yang dikenai sanksi berat atas pelanggaran serius.
Selain soal disiplin, rapat juga menekankan pentingnya menjaga etika dan moralitas ASN.
“Aspek disiplin dan moralitas adalah satu kesatuan. ASN tidak hanya dituntut menaati aturan kepegawaian, tetapi juga menjaga etika dan integritas dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara profesional,” ujar Hardiman.
Melalui langkah ini, Pemkab Boltim menegaskan keseriusannya untuk memastikan seluruh ASN menjalankan tugas secara bertanggung jawab demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Rey)



