Sosialisasikan Ranperda Pengelolaan Sampah, Lengkong: Ini Tahapan Sebelum Jadi Perda

Tomohon, TimurTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon gelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Pangolombian dan Kelurahan Tondangow, Senin (07/08/2023).
Sebagai narasumber, Anggota DPRD Kota Tomohon, Noldy Lengkong mengatakan, sosialisasi ini menjadi salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh DPRD sebelum akan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kenapa harus ada Perda tentang sampah, karena sampah ini bisa memiliki banyak dampak, seperti kerusakan lingkungan dan banyak lagi. Sampah ini jika dikelola dengan baik, justru itu akan menjadi teman,” ucapnya.
Dijelaskan Lengkong, pada prinsipnya sampah itu sendiri, bisa dibagi menjadi dua kategori besar. Sampah organik dan anorganik.
“Sampah organik, ketika diolah dengan baik bisa menjadi pupuk dan bermanfaat bagi tanaman. Anorganik itu lebih ke sampah plastik, jika diolah dengan baik bisa menghasilkan uang,” jelasnya.

lebih lanjut dikatakan Noldy, Jika sampah tidak dapat diolah dengan baik, akan sangat merugikan bagi masyarakat. Itulah pentingnya sudah harus dibuat aturan agar sampah bisa tertata dengan baik di Kota Tomohon.
“Agar supaya kita bisa mewariskan lingkungan yang sehat bagi generasi yang akan datang. Semua masyarakat diberikan kesempatan untuk bisa memberikan masukan, untuk bisa dibahas di kantor DPRD,” kuncinya.
Selanjutnya, Anggota DPRD Cherly Mantiri menambahkan, ranperda ini sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami sebagai DPRD salah satu tupoksi, bersama eksekutif, dinas-dinas terkait untuk selalu bersama membentuk rancangan peraturan daerah, sebelum itu ditetapkan dalam paripurna menjadi Perda. Itu harus melalui tahapan rancangan,” jelas Cherly yang tampil juga sebagai narasumber.
Ia pun berharap, masyarakat umum bisa memberikan masukan, bahkan kritikan untuk bisa dibahas di kantor Dewan.
“Kami melihat banyak masalah terkait sampah di Tomohon. Salah satunya, masalah retribusi sampah yang sudah dibayarkan, tapi tidak diangkat oleh petugas,” ungkap Mantiri.
“Sehingga ini menjadi inisiatif kami DPRD untuk merancang peraturan daerah,” tandasnya.
Diketahui, agenda ini digelar oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon. (Etzar Frangky Tulung)



