HukrimMinahasa Raya

Setubuhi Siswi SMP, Rey Dibekuk Team Macan Tomohon


Tomohon, Timurtimes.com – Menanggapi laporan polisi di Mapolres Tomohon yang dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 13 Desember 2021, Team Macam Resmob Polres Tomohon berkolaborasi dengan anggota Polsek Tombariri berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Senin (13/12/2021) di Desa Sarani Matani, Kecamatan Tombariri.

Menurut informasi yang didapat Timurtimes.com, Identitas terduga pelaku, RP alias Rey (20) warga Sarani Matani Kecamatan Tombariri dan korban Mawar (nama samaran) (13) siswi kelas 9 di salah satu SMP yang ada di Tombariri, dan warga salah satu Desa yang ada di Kecamatan Tombariri.

Ketika sudah mengantongi infornasi, team langsung menuju ke TKP di rumah terduga pelaku. Ketika digrebek Mawar berada di rumah terduga pelaku.

Kapolres Tomohon, AKBP. Yuli Kurnianto, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP. Hanny Goni, S.Pd dan Kanit Macan Resmob, Aipda. Melki Palar menjelaskan awal kejadian sampai persetubuhan terjadi, pada awalnya Korban bersama terduga pelaku Rey membuat janji untuk bertemu melalui handphone.

“Minggu tanggal 12 Desember 2021 jam 02.00 wita, Mawar keluar dari rumahnya yang ada di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Tombariri melalui jendela kamar kemudian pergi ke rumah Rey dengan menggunakan kendaraan roda dua jemputan,” ujarnya.

Palar mengatakan, sesuai pengakuan Mawar saat berada di rumah Rey, terjadi dua kali hubungan layaknya suami istri antara Mawar dan Rey yang dilakukan di dalam kamar milik Rey.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan Rey dan Mawar diamankan di Polres Tomohon,” tuturnya.

“Untuk kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini masih dalam proses penyidikan,” tandas Palar. (Etzar Frangky Tulung)

Baca Juga:   Ketiga Kalinya Wakili Sulut, Senator Stefa Komit Mengabdi Tanpa Batas

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button