Lingkungan dan KesehatanMinahasa Raya

Izin ‘Basi’ Teror Makaresot, Pemerintah Sebut Sudah Ada Mediasi

TIMURTIMES.COM, Tomohon – Persoalan dugaan sumber mata air tercemar yang digunakan oleh masyarakat Kelurahan Taratara Tiga, Kecamatan Tomohon Barat, hingga hari ini masih menjadi pembahasan yang hangat di Kota Tomohon, bahkan Sulawesi Utara pada umumnya.

Persoalan tersebut diakibatkan adanya beberapa peternakan ayam dan babi beroperasi di sekitaran mata air makaresot. Diduga tinja dari peternakan tersebut tidak diamankan dan dikelola dengan baik, malahan hanya langsung diarahkan ke tanah.

Akibatnya, cairan dan kotoran-kotoran hewan tersebut meresap ke dalam tanah dan berpengaruh pada lingkungan sekitar dan sumber kehidupan orang Taratara.

Beberapa waktu lalu Media ini telah memuat pemberitaan berkaitan dengan persoalan tersebut. Hal ini pun, direspon dan diklarifikasi oleh Pemerintah Kelurahan Taratara Tiga, dalam hal ini Lurah Rommy Loho, S.H., Jumat (05/04/2024), lewat pesan WhatsApp.

Dikatakannya, bahwa dugaan pencemaran sumber air sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah Kelurahan Taratara Tiga dengan berkoordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Kota Tomohon.

“DLH sudah melakukan peninjauan lapangan dan merekomendasikan diadakannya mediasi antara pengguna air makaresot dengan para pemilik kandang. Atas petunjuk tersebut, pemerintah kelurahan Taratara Tiga sudah berinisiatif melakukan mediasi antara pengguna air dan pemilik kandang yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat pada 22 Maret 2024, di Kantor Lurah Taratara Tiga,” ucapnya.

Lebih lanjut, dikatakan Lurah dalam mediasi itu berhasil mendapatkan kesepakatan bersama. Yaitu, para pemilik kandang harus mengantongi ijin yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.

Hal ini justru menjadi pertanyaan, apakah selama ini para peternak tersebut tidak mengantongi surat ijin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sudah mengantongi surat ijin, tapi masih yang lama, diharuskan mengupgrade ke format ijin baru sesuai format NIB dari DPMPTSP. Para pemilik kandang juga setuju untuk membuat bak pengelolaan limbah di tempat usahanya masing-masing, dan telah dituangkan dalam berita acara, kemudian diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Loho.

Ketika Wartawan Timurtimes.com melakukan pemantauan di lokasi sumber air, Senin (31/04/2024), sejumlah data pun berhasil didapatkan. Pertama, air sudah berbau tidak sedap, debit air berkurang, sedikit berwarna atau keruh, dan adanya sekitar 5-6 pompa air terpasang.

“Pemerintah Kelurahan, DLH, berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tomohon melalui Puskesmas Taratara dalam program Kesehatan Lingkungan, sudah dilakukan pengambilan sample air di rumah pengguna air tersebut untuk diteliti lebih lanjut. Saat ini kami sementara menunggu hasil pemeriksaan tersebut,” katanya.

Terpantau, hingga saat ini di berbagai akun sosial media Facebook, beberapa postingan masyarakat mempertanyakan sumber air di makaresot. Hal itupun, menimbulkan komentar dan pertanyaan dari seluruh masyarakat pengguna air bersih.

Dijelaskannya juga, bahwa sumber mata air tersebut adalah sumber air baku (bukan air bersih) yang pengelolaannya masih secara mandiri oleh masyarakat dan belum dikelola oleh instansi profesional seperti PDAM kota Tomohon.

“Pemerintah Taratara Tiga dalam setiap kesempatan pada acara suka dan duka selalu menginformasikan hal-hal terkait penggunaan sumber mata air kepada masyarakat,” kuncinya. (Etzar Frangky Tulung)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button